Problematika birokrasi di Indonesia sangat kompleks, mulai dari tugas dan fungsi antar Lembaga yang terlihat tumpang tindih satu sama lain, kebijakan perundang-undangan yang tidak sesuai kondisi masa kini, begitupun juga dengan budaya kerja maupun pola pikir yang belum optimal dari Sumber Daya Manusianya dalam mendukung birokrasi yang profesional, tidak terjaminnya kualitas dalam sistem pengawasan internal, kurangnya pengoptimalan praktek manajemen sumber daya manusia dalam meningkatkan profesionalisme serta belum terpenuhinya harapan publik dalam sistem monitoring, evaluasi, penilaian, dan kualitas pelayanan publik yang belum dibangun dengan baik merupakan hal yang menyebabkan birokrasi di Indonesia harus selalu dilakukan perbaikan setiap masanya sehingga dapat terus memberikan inovasi dan produk nyata terhadap pembangunan nasional.
Dalam lembaran Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia, disebutkan bahwa visi reformasi birokrasi adalah terwujudnya pemerintahan kelas dunia. Untuk mewujudkan visi tersebut, artinya pemerintah harus memiliki birokrasi yang profesional dan berintegritas serta mampu hadir lebih dekat kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima.
Mengingat dalam birokrasi terdapat aparatur yang menjalankan roda pemerintahan. Namun birokrasi tidak bisa hanya dilihat dari segi aparatur yang menjadi abdi negara, melainkan harus dilihat secara keseluruhan sebagai sebuah sistem yang sangat kompleks sebagai pendorong jalannya roda pemerintahan.

Pengemudi ojek daring melintas di depan mural bergambar Presiden Joko Widodo di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2022). Mural bergambar presiden tersebut sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas program pemerintah tentang swasembada beras di Indonesia. (Foto: dok ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc)
Pemerintah pun telah menyusun strategi reformasi birokrasi nasional untuk mencapai tiga sasaran reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik. Strategi pemerintah tersebut dibagi menjadi dua kerangka, yaitu makro (sebagai kerangka regulasi nasional) dan mikro (sebagai program/kegiatan pada tingkat instansi).
Pada tingkat makro, tiga strategi telah ditetapkan, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Administrasi Pemerintahan, dan Sembilan Program Percepatan Reformasi Birokrasi. Sembilan program tersebut adalah penataan struktur birokrasi, penataan jumlah, distribusi dan kualitas PNS, sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisasi PNS, pengembangan sistem elektronik pemerintah (E-Government), peningkatan pelayanan publik, peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur, peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, dan efisiensi belanja pegawai.