BOGOR - Polisi masih mendalami ada tidaknya unsur pidana atas rekayasa kematian yang dibuat oleh Urip Saputra asal Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pria itu pun masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.
"Kita kumpulkan alat bukti dan fakta hukumnya seperti apa. Nanti baru terkontruksikan di dalam delik, itu pun di dalam hukum ada yang disebut kepastian hukum, disebut rasa keadilan dan disebut rasa kemanfaatan hukum itu sendiri," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Sabtu (19/11/2022).
Kata dia, polisi juga harus mengikuti apa yang terjadi di tengah masyarakat. Termasuk peluang untuk berakhir dengan restorative justice dalam kasus ini.
"Potensi restorative justice selalu terbuka selama kemanfaatan hukum dapat dirasakan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.
Sementara, untuk sang istri dalam keterangan Urip terpaksa mengikuti rekayasa yang dibuatnya. Karena, istrinya sudah sempat mengingatkan akan dampak yang terjadi dalam rekayasa kematian Urip.
Baca juga: Urip Saputra, Pria 'Hidup Kembali' di Bogor Terlilit Utang Rp1,5 Miliar
"Istrinya terpaksa mengikuti (rekayasa) itu, karena menurut keterangan saudara Urip, istrinya sempat mengingatkan perbuatannya bisa berdampak atau menimbulkan kehebohan atau kegaduhan," tutupnya.
Diketahui, Urip Saputra asal Rancabungur, Kabupaten Bogor merekayasa kematian karena malu dan menghindari utang Rp 1,5 miliar. Rekayasa itu dibuat mulai dari memesan mobil ambulans hingga akan menyiapkan identitas barun apabila berhasil.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Skenario Palsu Pria di Bogor 'Hidup Kembali'
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.