3. Empat pelaku kasus narkotika
Sebanyak empat orang pelaku kasus narkotika menjalani eksekusi mati pada 29 Juli 2016. Tiga di antara terpidana mati tersebut merupakan warga negara asing (WNA). Mereka adalah Michael Titus dengan barang bukti 5.223 gram heroin, Humprey Ejike dengan barang bukti 300 gram heroin, dan Gejetan Uchen Onyeworo Seck Osmane (34) dengan barang bukti 2,4 kg heroin. Sedangkan satu terpidana mati lainnya adalah warga negara Indonesia bernama Freddy Budiman.
Freddy Budiman adalah seorang bandar narkoba yang cukup terkenal. Ia menjadi terdakwa kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Mei 2012. Itu bukan menjadi kasus pidana pertamanya. Sebelumnya, pada 2011, ia dijerat hukum dengan barang bukti 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Pada Maret 2009, Freddy juga pernah divonis 3 tahun 4 bulan penjara karena kepemilikan 500 gram sabu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.