Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia dengan hasil sebagai berikut:
1. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)- status tidak memenuhi syarat
2. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) - status tidak memenuhi syarat
3. Partai Republik (Republik) - status tidak memenuhi syarat
4. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) - status tidak memenuhi syarat
5. Partai Republiku Indonesia (Republiku) - status tidak memenuhi syarat.
(Qur'anul Hidayat)