JAKARTA - Sebanyak lima partai politik (parpol) dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU. Sejumlah alasan diungkap oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.
"Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda," ujar Idham Holik, Minggu (20/11/2022) ketika dikonfirmasi.
BACA JUGA:Wapres Ajak Muhammadiyah Berjuang Bersama Hadapi Tantangan Bangsa
Ia menjelaskan bagi parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru Idham menyebutkan mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
BACA JUGA:Tutup Muktamar Muhammadiyah ke-48, Wapres Ajak Umat Teladani Ahmad Dahlan