JAKARTA - Putri Candrawathi menyatakan siap untuk mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang virtual akan dilakoni Putri lantaran dirinya terinfeksi Covid-19.
"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalani persidangan kali ini," kata Putri dalam sidanh virtual dari Rutan Kejagung, Selasa (22/11/2022).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan akan memberikan akses sebesar-besarnya kepada Putri untuk dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
"Sepanjang persidangan karena saudara sedang dinyatakan Covid, maka kami akan beri akses yang besar penasihat hukum saudara untuk berkomunikasi saudara lewat alat komunikasi HP," kata Wahyu.
Putri Candrawathi tak menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/11/2022). Dikabarkan, istri mantan Kadiv Propam Polri itu terinfeksi Covid-19.
"Benar (Putri Candrawathi terinfeksi Covid)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memperkirakan Putri Candrawathi akan mengikuti jalannya persidangan secara virtual.
"Kemungkinan begitu," tutur Djuyamto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).