Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Motor Modus Pura-Pura Jadi Badut di Kebayoran Baru, Berhasil Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 23 November 2022 |05:14 WIB
Maling Motor Modus Pura-Pura Jadi Badut di Kebayoran Baru, Berhasil Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Dia menambahkan, satu pelaku yang diamankan itu digelandang ke kantor polisi, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diciduk pasca polisi melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. 

Pelaku kini dikenakan pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, yang mana pelaku di bawah umur prosesnya dilakukan sesuai peradilan anak.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement