"Dia pengangguran, selama ini ngelayanin orang-orang yang beli. Sudah menjadi pemain (bandar) sekitar 10 tahunan," katanya.
Diman menjelaskan, MB pernah dipenjara usai ditangkap Polda Metro Jaya pada tahun 2014 silam. Setelah keluar penjara, MB kembali terjerumus ke dalam bisnis hitam narkotika tersebab untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Yang bersangkutan merupaka residivis sehingga disangka melanggar Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Dimas.
(Nanda Aria)