“Oknum guru tersebut memotong bantuan yang diterima sebesar Rp150 ribu per siswa penerima, dengan alasan untuk biaya transportasi dirinya mengantarkan siswa ke bank dan membuat piagam,” kata Doni, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA:Cegah Pungli, Kapolri Bolehkan Warga Gagal Ujian SIM Mengulang di Hari yang Sama
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga telah memintai keterangan sejumlah siswa penerima bantuan dan mengamankan barang bukti sejumlah uang yang diterima dari siswa. Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
(Awaludin)