Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Santri Tewas di Kuningan, Senior yang Jadi Tersangka Tidak Ditahan

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |07:03 WIB
 5 Fakta Santri Tewas di Kuningan, Senior yang Jadi Tersangka Tidak Ditahan
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

JAKARTA - Dezan Lutfi Abdullah (15), santri kelas 8 MTs Pondok Pesantren Al Ikhlas, Desa Jambar Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, tewas setelah mengalami penganiayaan oleh tiga orang seniornya, pada Minggu 20 November 2022, sekitar pukul 21.48 WIB.

Berikut sejumlah fakta terkait tewas santri di Kuningan yang tewas dianiaya :

1. Gegara Perselisihan dengan Senior

 

Pimpinan Ponpes Al Ikhlas Jambar, KH. Jumhaer mengatakan, kejadian itu bermula dari perselisihan antara santri kelas 8 dengan kelas 9, kemudian santri kelas 9 tersebut mengadu kepada oknum senior, dan tanpa sepengetahuan pengurus pondok tiga oknum senior yang terdiri dari AU (17), MD (17), serta MA (17) melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

 BACA JUGA:Selain Dianiaya, Siswa SD di Malang Dimintai Uang oleh Kakak Kelasnya

2. Korban Sempat Dibawa ke Klinik

 

Paska dianiaya, dan sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban yang merupakan warga RT021/010, Dusung Pahing, Desa/Kecamatan Kadugede itu dibawa oleh ketiga pelaku ke petugas kesehatan pondok.

 BACA JUGA:Aksi Penganiayaan Viral di Yogyakarta, Polisi: 6 Pelaku dan 1 Orang Masih Buron

“Kemudian bersama petugas kesehatan pondok para pelaku membawa korban ke klinik terdekat, namun karena keterbatasan alat medis di klinik ini, akhirnya korban dirujuk ke RSUD 45 Kuningan. Sayangnya, korban tidak bisa terselamatkan, dan sekitar pukul 21.48 WIB korban meninggal dunia,” kata Pimpinan Ponpes Al Ikhlas Jambar, KH. Jumhaer.


3. Pelaku Dikeluarkan dari Ponpes

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain peristiwa tersebut telah dilaporkan pada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku juga secara resmi sudah dikeluarkan dari Ponpes Al Ikhlas Jambar.

4. Pelaku Pukuli dan Menendang Korban

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, pihaknya telah menerima laporan dari Yuningsih (50), warga Rt. 021/010, Dusun Pahing, Desa/Kecamatan Kadugede, tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban atas nama Dwi Valentino Nugroho meninggal dunia.

Dijelaskan Dhany, dari hasil keterangan sementara para saksi di lokasi kejadian, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku dengan cara menendang, juga memukul korban di dalam kamar korban. Dan saat ini pihaknya telah mengamankan ketiga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


5. Dua Orang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan

 

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya korban Dwi Valentino Nugroho (15) siswa kelas 8 MTs Al Ikhlas, Desa Jambar, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan. Korban mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu 20 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, MD (17) dan AU (17).

Karena kedua tersangka tersebut masih berstatus anak, kata Hafid, maka tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Namun tetap dalam pengawasan pihak kepolisian, Peksos, Bapas, dan instansi lainya yang berhubungan dengan anak.

“Mereka kami kembalikan kepada orang tua masing-masing, dan dikenai wajib lapor. Artinya, meskipun tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka, tetapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Hafid.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement