Sementara itu Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan, setelah menghabisi korban, pelaku bingung dan memasukan jasad korban ke kursi belakang mobil brio tersebut.
"Jasad korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Karena takut diketahui orang tuanya, pelaku lantas pergi dan membeli duo botol bensin, kemudian membakar jasad korban di daerah OKU Timur," jelas AKBP Nuryono.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. "Pelaku terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)