Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melihat Perjalanan Panjang RUU KUHP dan Keunggulannya

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2022 |20:03 WIB
Melihat Perjalanan Panjang RUU KUHP dan Keunggulannya
(Foto: Ilutrasi/kominfo)
A
A
A

Pada RUU KUHP juga mengatur pemidanaan dua jalur (double track system), yang tidak hanya memberi hukuman Pidana, tetapi juga Tindakan berupa Konseling, Rehabilitasi, Pelatihan Kerja, dan Perawatan.

Berdasarkan Pasal 51 RUU KUHP juga mengatur tujuan pemidanaan, yaitu terdapat empat tujuan pemidanaan: mencegah adanya tindak pidana; memasyarakatkan terpidana lewat pembinaan dan bimbingan; menyelesaikan konflik yang muncul akibat tindak pidana; dan menumbuhkan rasa penyesalan pada terpidana. Selain itu, kehadiran KUHP baru dinilai lebih relevan dengan keadaan saat ini.

Terutama, KUHP nantinya tidak perlu lagi diterjemahkan dari bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia yang akan memungkinkan adanya beda tafsir. KUHP baru juga akan menyesuaikan dengan hukum modern, di mana perhatian hukumnya tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki tindakan (rehabilitatif), serta bertujuan memulihkan korban (restoratif). Itu dia perjalanan perubahan KUHP lama menjadi KUHP baru.

Dengan melewati perjalanan panjang, KUHP baru akan segera hadir sebagai produk hukum Indonesia yang lebih mencerminkan nilai asli bangsa Indonesia. Untuk draf RUU KUHP lebih lengkap, silakan cek pada tautan s.id/drafruukuhp.

(Karina Asta Widara )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement