PALI - Kepala Desa (Kades) Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, Sumsel, berinisial AS ditangkap polisi usai diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 hingga merugikan negara sebesar Rp548 juta.
Kapolres Pali, AKBP Efrannedy, mengatakan AS merupakan kades terpilih periode 2017-2023. Di mana pada tahun 2021, Desa Purun Timur mendapatkan dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp920,90 juta dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD sebesar Rp1,1 miliar.
"Hasil dari penyelidikan AS diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya," katanya, Jumat (25/11/2022).
Modus yang dilakukannya yakni melakukan belanja fiktif dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung lainnya, tidak dilakukan pemungutan dan pemotongan, serta pembayaran pajak pada belanja atas kegiatan. Lalu terdapat kelebihan membayar atas kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan pembangunan tahun 2021.
"AS melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp548,52 juta," katanya.
Efrannedy bilang, dari pemeriksaan sementara uang yang dikorupsi oleh AS digunakannya untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana tersebut.
"Sejauh ini (uang) digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga positif mengkonsumsi narkoba dari hasil tes urine," katanya.
(Angkasa Yudhistira)