DENPASAR - Tilang elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) diterapkan di Bali mulai besok, Senin 28 November 2022. Ada 49 kamera ETLE yang siap menjaring pelanggar lalu lintas.
"ETLE diberlakukan mulai Senin 28 November 2022 besok," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail, Minggu (27/11/2022).
BACA JUGA:Jangan Langgar Lalu Lintas di Jembrana, Alat Tilang Elektronik Mobile Mengintai PelanggarÂ
Sebelum diberlakukan, kata Rahmawati, upaya sosialisasi telah dilakukan hingga berakhir hari ini. Selama tahap sosialisasi, surat tilang tetap dikirim kepada pelanggar. Namun, pelanggar cukup melakukan konfirmasi.
Mulai besok, ETLE diberlakukan di sembilan jajaran Polres di seluruh Bali. Ada kamera ETLE statis yang dipasang di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar di jajaran Polres.
Untuk kamera ETLE mobile handheld diberikan kepada polisi lalu lintas (polantas) yang sedang melaksanakan patroli maupun yang tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kelemahan dari Sistem Tilang Elektronik, Ini PenjelasannyaÂ
Polantas yang dibekali kamera ETLE mobile handheld akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian secara otomatis masuk ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.
Rahmawati meminta masyarakat menaati seluruh aturan berlalulintas mulai besok. "Hari ini terakhir sosialisasi dan mulai besok sudah ada penindakan," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)