Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Permukiman Suku Anak Dalam

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 27 November 2022 |01:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Permukiman Suku Anak Dalam
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Barang bukti itu, lanjut dia, disita polisi karena diduga digunakan Us untuk transaksi narkoba sebagaimana aduan yang diterima dari masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement