Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Permukiman Suku Anak Dalam

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 27 November 2022 |01:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Permukiman Suku Anak Dalam
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Barang bukti itu, lanjut dia, disita polisi karena diduga digunakan Us untuk transaksi narkoba sebagaimana aduan yang diterima dari masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement