JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Gazalba diduga turut menikmati uang suap pengurusan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Menilik laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Gazalba Saleh diketahui mempunyai harta kekayaan sebesar Rp7.882.108.961 (Rp7,8 miliar). Hartanya tersebut dilaporkan Gazalba ke KPK pada 21 Januari 2022 untuk periodik 2021 dalam kapasitasnya sebagai Hakim Agung.
Harta kekayaan Gazalba terdiri dari aset tanah dan bangunan. Gazalba tercatat memiliki tanah seluas 286 m2 di Bekasi; tanah dan bangunan seluas 120 M2/66 m2 di Surabaya; serta tanah dan bangunan seluas 140 m2/56 m2 di Bandung. Total tiga aset tanah dan bangunan Gazalba senilai Rp5,2 miliar.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Kecipratan Duit Suap Pengurusan Perkara
Gazalba juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Avanza tahun 2015 senilai Rp120 juta. Ia juga mempunyai harta bergerak lainnya Rp260 juta. Tak hanya itu, Gazalba ternyata juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2,3 miliar.
Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan, harta kekayaan Gazalba Saleh mencapai Rp7.882.108.961 (Rp7,8 miliar).