Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Selisik soal Uang hingga Mobil Mewah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |15:58 WIB
Kasus AKBP Bambang Kayun, KPK Selisik soal Uang hingga Mobil Mewah
KPK (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik pemberian uang serta mobil mewah yang diduga untuk perwira polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Pemberian uang dan mobil mewah tersebut ditelisik lewat 3 saksi, pada Senin, 28 November 2022.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan pegawai PT Aria Citra Mulia (PT ACM), Mukaffi Jemi Naratama; serta dua Advokat, Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad. Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui pemberian uang serta mobil mewah dalam kasus ini.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan uang dan kendaraan mewah oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu, Ali menyebutkan, terdapat dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin kemarin. Keduanya adalah ibu rumah tangga (IRY) Dewi Ariati dan pihak swasta, Yayanti. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang kembali dilakukan," ucapnya.

Sebagaimana diketahuia, KPK telah menetapkan Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato sebagai tersangka. Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Alim.

Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan tersangka pihak pemberi suap merupakan pihak swasta. Namun, KPK belum membeberkan secara terang nama-nama tersangka dalam kasus ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement