Sugeng juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas Kota Manado.
"Jika Kota Manado Aman dan Nyaman masyarakat juga hidup tenang, nyaman dan tentram," ujar Sugeng.
Pelaku dikenakan pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya adalah 15 Tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.