Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabuk Bareng, Pemuda Ini Malah Kepruk Kepala Temannya Pakai Batu hingga Tewas

Arther Loupatty , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |02:01 WIB
 Mabuk Bareng, Pemuda Ini Malah Kepruk Kepala Temannya Pakai Batu hingga Tewas
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Sugeng juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas Kota Manado.

"Jika Kota Manado Aman dan Nyaman masyarakat juga hidup tenang, nyaman dan tentram," ujar Sugeng.

Pelaku dikenakan pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP yang ancaman hukumannya adalah 15 Tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement