Setelah aman, dua pelaku datang ke toko dengan membawa alat besi cor yang sudah diruncingkan. Saat itu juga, korban langsung dihabisi oleh keduanya hingga meninggal dunia.
Ketiganya langsung membuang mayat korban ke jurang kawasan Sendi jalur Mojokerto-Batu menggunakan dua mobil.
Peran masing-masing pelaku, yakni Dayat (25) dan Udin menyiapkan alat untuk menusuk dan kendaaraan mobil. Kemudian, ikut eksekusi serta membungkus mayat korban korban dan membersihkan darah lalu membuang korban ke jurang.
Sementara pelaku ketiga, Anis (23) ikut membantu memastikan keberadaan korban dan mengajak komunikasi. Selain itu, ikut membuang mayat.
Motif pelaku karena utang piutang selama ini jika ditagih selalu menghindar dan nomor handphone diblokir. Usai membunuh dan membuang mayat korban, para pelaku juga membawa sepeda motor dan handphone korban lalu dijual ke seseorang Rp3,5 juta. Hasil penjualan dibagi rata.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa besi cor yang dimodifikasi untuk membunuh korban, uang hasil jual motor korban, handphone dan karpet serta sprei untuk membungkus mayat korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55/ 56 KUHP diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )