Dan nasib tragis korban tidak sampai disitu saja, tersangka GA masuk ke dalam kamar setelah MAP keluar usai melampiaskan nafsu bejatnya. Tersangka GA kemudian menampar mulut korban dan membentaknya agar berhenti menangis, lalu merudapaksanya.
Kemudian korban yang tidak terima atas perbuatan ketiga tersangka menceritakan apa yang dialami dan selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian. Dan hingga kini korban masih mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya.
“Senin (28/11/2022) kemarin, anggota kita berhasil menangkap tersangka O, Lalu MAP dan terakhir GA, ketiganya digiring ke Mapolres Lahat guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dan ketiga tersangka akan dijerat Pasal 6 Huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
(Awaludin)