Tercatat sejak Maret 2020, pada awal masa pandemi di Indonesia, indeks kebebasan berpendapat mengalami penurunan yang sangat drastis dari tahun sebelumnya.
Bahkan mencetak rekor yang terburuk selama 12 tahun terakhir di Indonesia. Skor indeks demokrasi yang tercatat ini didukung oleh beberapa faktor yang tercatat sebagai kasus kasus pelanggaran kebebasan berpendapat.
Adanya ancaman-ancaman mengenai kebebasan berpendapat yang semakin secara terang terangan yang dilakukan oleh aparat pemerintah berdampak memberikan ketakutan kepada masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya kepada kebijakan pemerintah.
Selain berkurangnya kebebasan untuk menyuarakan pendapat kebebasan untuk membentuk organisasi juga cenderung mengalami penurunan dan diperburuk dengan kebebasan serta independensi media yang semakin rentan karena adanya dampak dari pemusatan kepemilikan dan intervensi kekuasaan.
Sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 pun kebebasan berpendapat yang ada di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan yang dapat dilihat dalam penelitian terbaru hingga mencapai pada angka 56,06%.
Hal ini dapat dilihat sebagai sebuah indikasi dimana ada sesuatu yang perlu diperbaiki dalam kebebasan berekspresi yang ada di Indonesia.
Ilmu-ilmu politik dan penurunan angka kebebasan berekspresi merupakan sebuah pengingat. Dalam artian pemerintah dan masyarakat diharuskan untuk lebih terbuka untuk menerima segala ekspresi politik yang ada di tengah tengah masyarakat.
Kebebasan berpendapat sebenarnya selalu akan dibatasi karena adanya kebebasan orang lain.
Kebebasan berpendapat akan selalu dibatasi oleh kebebasan orang lain sehingga sudah menjadi kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain.
Salah satunya kebebasan berpendapat di dalam media sosial cenderung tidak terkontrol. Sebaran hoaks dan pengungkapan pendapat yang mengandung hate speech kepada orang lain dikarenakan kurangnya edukasi kepada masyarakat.
Melihat hal tersebut, kita juga dapat menyimpulkan bahwa masyarakat di Indonesia sendiri belum dapat menerima atau belum dapat menyesuaikan diri kepada teknologi.
Padahal seharusnya media sosial yang ada pada saat ini dapat dijadikan sebagai sebuah platform yang sangat efektif sebagai wadah masyarakat untuk memenuhi hak kebebasan berpendapatnya.
Dalam artian masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya dengan tidak melanggar hukum atau norma norma yang berada di dalam masyarakat.
Situasi ini menjadi paradoks dimana mesin melakukan tindakan represif terhadap para pengunjuk rasa dengan alasan bahwa para pengunjuk rasa bertindak anarkis.
Bahkan, pemerintah tidak mendengarkan para pengunjuk rasa, yang mungkin bertindak seperti anarkis, karena mereka bosan dengan suara mereka.
Selain itu, pihak berwenang mengusir mereka dari negara itu selama demonstrasi. Ini seperti melempar batu dan menyembunyikan tangan, pemerintah melakukan itu, tetapi yang terjadi adalah rakyat melawan penguasa.
Bentuk lain dari pemerintah atau aparatur negara yang membatasi hak untuk menyatakan pendapat adalah risiko mahasiswa peserta demonstrasi akan kesulitan mendapatkan SKCK.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui bahwa kaum muda memiliki hak untuk berkomunikasi, berkumpul, berekspresi, dan mengungkapkan pendapat mereka. Di negara lain, seperti Thailand dan Hong Kong, mahasiswa memprotes pemerintah.
Hal ini rupanya sejalan dengan menurunnya indeks demokrasi Indonesia seperti yang telah dipublikasikan oleh beberapa lembaga pengindeks demokrasi.
Lembaga survei Freedom House menyebut Indonesia sebagai negara partly free atau negara dengan kebebasan sebagian, yang mendapat 31 poin dari 60 dalam hal kebebasan sipil.
Begitu juga, Economist Intelligence Unit (EIU) mengkategorikan Indonesia kedalam negara flawed democracy atau negara dengan demokrasi yang cacat.
Indikator Politik juga merilis hasil survei yang menyebut bahwa demokrasi Indonesia mengalami kemerosotan dengan 79.6% publik cenderung setuju atau sangat setuju bahwa saat ini warga makin takut menyuarakan pendapat.
Sebanyak 73.8% masyarakat merasa makin sulit berdemonstrasi atau melakukan protes. Sebanyak 57.7% menilai aparat makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pandangan politiknya dengan penguasa.
IDI (Indeks Demokrasi Indonesia) pada 2019 menyebut bahwa ancaman dan penggunaan kekerasan serta pembatasan kebebasan berpendapat mendapat skala 57,35 yang berarti buruk.
Adanya kasus pelanggaran hak kebebasan dalam berpendapat juga terjadi sepanjang masa pandemi di Indonesia.
Masa pandemi Covid-19 terjadi di awal bulan Maret 2020, ketika salah satu contohnya adalah resesi pada saat demonstrasi Omnibus Law. Omnibus law adalah salah satu sebuah program prioritas Presiden Jokowi di dalam periode kedua pemerintahannya.
Setahun kemudian ketika undang undang dengan model omnibus law yang telah direncanakan itu akhirnya disahkan, muncul banyak penolakan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya dari kalangan buruh, mahasiswa dan akademisi.
Banyaknya pembahasan undang undang yang terkesan tergesa gesa dan ditemukan banyak kesalahan dalam finalisasi undang undang.
Tindakan polisi melakukan sweeping untuk mencegah para demonstran menyuarakan pendapat ditambah lagi tindakan represif aparat terhadap para demonstran.
Berdasarkan data yang diperoleh dari data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) aksi untuk menyuarakan pendapat yang dilakukan oleh demonstran yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau yang disingkat dengan UU Ciptaker.
Aksi penolakan ini menyebabkan 12 kasus perusakan atau perampasan alat liputan para jurnalis 6 kasus kekerasan yang terjadi kepada jurnalis, 13 kasus intimidasi yang dilakukan kepada jurnalis, hingga 7 kasus penangkapan para jurnalis.
Tahun 2021 sendiri kasus pelanggaran untuk kebebasan berpendapat juga masih terjadi. Dicatat dari data komisi orang hilang dan korban tindak kekerasan.
Ada 26 kasus yang terjadi karena adanya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Aksi yang terjadi misalnya adalah Penangkapan beberapa mahasiswa dari kampus UNS yang memberikan aspirasinya kepada Presiden dengan membentangkan poster, penangkapan karena UU ITE , penangkapan karena kebijakan PPKM, dan lain sebagainya.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Memberikan informasi bahwa mulai dari Juli sampai Agustus tahun 2021 ada kasus persekusi kepada muralis sebanyak 13 kasus.