LAMPUNG UTARA - Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara menangkap seorang pelaku pembobol rumah, Rabu (30/11/2022) malam.
Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dilakukan setelah melalui penyelidikan selama dua pekan sejak menerima laporan dari korban.
 BACA JUGA:Transjakarta Tambah 10 Bus Pink Khusus Wanita, Cegah Pelecehan Seksual
“Terduga pelaku yang telah kita amankan itu berinisial YF umur 22 tahun, dia kita amankan tadi, sekira jam 19.30 WIB,” kata Ipda Sulyadi.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan, dari Tekab 308 Presisi Polsek Kotabumi Kota bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
 BACA JUGA:Ditangkap saat Tawuran, 6 Pelajar Bakal Dibawa ke Pesantren untuk Dibina
Kita langsung menuju lokasi dimana informasi itu dapatkan bahwa pelaku tengah berada di tempat kosnya yang berafa di bilangan Gang Merpati Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"Sampai di lokasi anggota langsung melakukan pengerebek dan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku diamankan berikut barang bukti berupa satu unit handpone dan saat ini tengah dalam poses lebih lanjut di Mapolsek Kotabumi Kota," papar Ipda Sulyadi, Kamis (1/12/2022).
Barang bukti yang disita atau yang diamankan aparat kepolisian dari pelaku berupa satu unit handphone merk oppo A16 warna biru muda bersama satu buah obeng warna kuning.
Lebih lanjut, disampaikan Kapolsek Kotabumi Kota, Ipda Sulyadi, untuk kronologis kejadian tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu 16 November 2022 sekira pukul 02.00 WIB, di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan milik AN pelajar di Lampung Utara.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News