HOUSTON - Para korban penembakan massal di Uvalde yang menewaskan 19 anak dan dua guru di sekolah dasar Texas, Amerika Serikat (AS) pada Mei telah mengajukan gugatan class action senilai USD27 miliar (sekira Rp416 triliun) terhadap sejumlah entitas dan pejabat publik, mencari ganti rugi atas trauma yang berkelanjutan.
Gugatan yang diajukan pada Selasa, (29/11/2022) di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas menyebutkan kota Uvalde, departemen kepolisiannya, distrik sekolah, Departemen Keamanan Publik negara bagian dan beberapa polisi dan pejabat sekolah sebagai tergugat, menuduh mereka gagal mengikuti protokol untuk sebuah kejadian penembak aktif.
Tragedi 24 Mei itu mengguncang Amerika Serikat, saat anak-anak sekolah berusia 9 hingga 11 tahun dibantai di sekolah dasar di Uvalde. Polisi menunggu lebih dari satu jam, meski anak-anak telah berteriak meminta bantuan, sebelum menyerbu ruang kelas dan membunuh penembaknya.
Itu adalah penembakan sekolah AS paling mematikan dalam hampir satu dekade, dan banyak anak terluka.
Gugatan class action mencari ganti rugi bagi para penyintas termasuk orang tua yang anak-anaknya terbunuh dan anak-anak yang menyaksikan pembantaian itu, kata pengacara Charles Bonner, yang firma hukumnya di California mengajukan gugatan itu. Siapa pun di "zona bahaya" dapat bergabung dengan gugatan itu, kata Bonner, sebagaimana dilansir Reuters.
"Orang tua memberi tahu kami bahwa anak-anak mengancam bunuh diri, mereka benar-benar berubah dari keadaan mereka pada 23 Mei, sehari sebelum kejadian," kata Bonner kepada wartawan di Uvalde, Rabu, (30/11/2022).
"Satu anak mengalami mimpi buruk bahwa dia mengalami serangan jantung. Sebenarnya dua anak. Orangtuanya trauma karena mereka telah melihat perubahan total siang dan malam ini."
Seorang juru bicara kota Uvalde mengatakan pada Kamis, (1/12/2022) bahwa kota tersebut belum menerima gugatan tersebut dan tidak akan mengomentari litigasi yang tertunda.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News