Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panglima TNI Sebut Perwira Paspampres Pelaku Perkosaan Terhadap Junior Sudah Diproses Hukum

Antara , Jurnalis-Jum'at, 02 Desember 2022 |00:08 WIB
Panglima TNI Sebut Perwira Paspampres Pelaku Perkosaan Terhadap Junior Sudah Diproses Hukum
Panglima TNI Andika Perkasa/Foto: Antara
A
A
A

Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement