Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RKUHP Ancam Pidana Pelaku Perzinahan 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 04 Desember 2022 |17:16 WIB
RKUHP Ancam Pidana Pelaku Perzinahan 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

Dalam pasal berikutnya, RKUHP juga mengatur larangan kohabitasi atau kumpul kebo. Ancaman pidana dari warga negara yang melanggar pasal ini adalah kurungan penjara 6 bulan.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 412 ayat (1).

Dalam ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi pasal 412 ayat (4).

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement