JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan masih terus melakukan penyitaan terhadap aset milik dari tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Masih memaksimalkan penyitaan aset milik para tersangka dulu," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).
BACA JUGA:Bareskrim Tidak Jabarkan Hasil Gelar Perkara Ismail Bolong : Kepentingan Investigasi
Oleh karena itu, Chandra menyebut, pihaknya belum melakukan pemahana terhadap tujuh orang tersangka perkara tersebut.
"Kami belum melakukan penahanan," ujarnya.
BACA JUGA: Bareskrim Beberkan Peran Tersangka Kasus Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.