Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Maksimalkan Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 05 Desember 2022 |15:48 WIB
 Bareskrim Maksimalkan Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan masih terus melakukan penyitaan terhadap aset milik dari tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

"Masih memaksimalkan penyitaan aset milik para tersangka dulu," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).

 BACA JUGA:Bareskrim Tidak Jabarkan Hasil Gelar Perkara Ismail Bolong : Kepentingan Investigasi

Oleh karena itu, Chandra menyebut, pihaknya belum melakukan pemahana terhadap tujuh orang tersangka perkara tersebut.

"Kami belum melakukan penahanan," ujarnya.

 BACA JUGA: Bareskrim Beberkan Peran Tersangka Kasus Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong

Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement