Dari barang bukti yang diamankan adalah dua (2) unit sepeda motor, satu (1) bilah pedang yang panjangnya sekitar satu (1) Meter, kemudian bsebanyak empat (4) unit Handphone 1 (satu) jaket terbuat dari kain parasut warna hitam merk dibelakang bertuliskan maternal, kemudian empat (4) mercon kembang api, satu (1) tas warna biru.
Pelaku diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
(Nanda Aria)