SEOUL - Militer Korea Selatan pada Senin, (5/12/2022) mengatakan bahwa mereka mendeteksi sekira 130 peluru artileri yang ditembakkan dari pantai timur dan barat Korea Utara.
Tembakan peluru artileri itu melanggar perjanjian Antar-Korea yang dirancang pada 2018 untuk mengurangi ketegangan di perbatasan kedua negara.
BACA JUGA:Â Melanggar Resolusi DK PBB, Ambisi Nuklir Korut Terus Dikutuk ASÂ
Kepala Staf Gabungan Militer Korsel (JCS) mengatakan bahwa tembakan dilepaskan sekitar pukul 14:59 (waktu setempat) dari area Provinsi Kangwon Utara dan Provinsi Hwanghae Selatan masing-masing menuju Laut Jepang dan Laut Kuning.
Peluru-peluru artileri yang ditembakkan tersebut semuanya jatuh ke zona penyangga maritim antara kedua Korea.
BACA JUGA:Â Jepang: Korut Tembakkan Rudal Balistik yang Mampu Hantam Daratan ASÂ
"Militer kami menyampaikan peringatan tentang 'pelanggaran perjanjian militer 9.19 dan menyerukan penghentian provokasi segera' sebagai tanggapan atas tembakan artileri Korea Utara di lepas pantai timur dan barat," kata pihak JCS sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Militer Korsel pun mendesak Pyongyang untuk segera menghentikan aksi penembakan tersebut.
Tindakan Korea Utara itu terjadi setelah Korea Selatan, Jepang, dan Amerika Serikat (AS) masing-masing memberlakukan sanksi tambahan terhadap sejumlah individu dan institusi yang terkait dengan pengembangan rudal dan senjata nuklir Pyongyang.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(dka)