JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas perkara terorisme.
Pada putusan kasasinya, MA mengembalikan hukuman Munarman menjadi tiga tahun penjara.
Hukuman tersebut sama seperti keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Timur yang dibacakan pada Rabu (6/4/2022) lalu.
"Amar pada pokoknya Tolak Perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin, (5/12/2022).
Untuk diketahui, sebelumnya Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.