JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur tentang tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) didalamnya.
Padahal, dalam aturannya Pelanggaran HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM karena sifatnya yang bersifat khusus.
Dalam pasal 598 RKUHP, dijelaskan terkait pelaku genosida atau pemusnahan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjura seumur hidup dan mati.
"Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," bunyi penggalan pasal tersebut.
Selain itu tindakan pidana sistematis dan meluas yang dilakukan terhadap masyarakat sipul diatur pula dalam pasal 599 dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara.