Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendra Kurniawan Akan Bersaksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |06:43 WIB
Hendra Kurniawan Akan Bersaksi dalam Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini
Hendra Kurniawan (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri Hendra Kurniawan dikabarkan akan bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra Kurniawan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tak hanya Hendra, JPU juga berencana akan hadirkan empat terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Selain itu, JPU juga berencana menghadirkan lima saksi lainnya yakni sopir Ridwan R Soplanit, Audi Pratomo; Koor Logistik Yanma Mabes Polri Linggom Pasarian S; petugas Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Aji Sopan Utomo; pemeriksa Forensik Muda, Panji Zulfikar; dan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris.

Baca juga: Hendra Akui Amankan CCTV Duren Tiga dan Terbang ke Jambi Temui Keluarga Yosua

Ke-10 saksi itu dikabarkan bakal dihadirkan JPU di muka persidangan untuk bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. "Iya informasinya itu," kata kuasa hukuma Sambo dan Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi Senin (5/12/2022).

Dalam perkara itu, Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu disebut Jaksa mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.

Baca juga: Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka

Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sama hal dengan Putri, Ferdy Sambo juga didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement