Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkumham Sebut RUU KUHP Jadi Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |12:02 WIB
Menkumham Sebut RUU KUHP Jadi Titik Awal Reformasi Penyelenggaraan Pidana
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi tindakan, di antaranya, perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement