1
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Red Notice untuk dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 sudah diterbitkan.
"Sudah (diterbitkan)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Chandra mengungkapkan, bahwa lima dari tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 berada di Indonesia.
BACA JUGA:Bareskrim Sebut 5 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Berada di Indonesia, 2 Buron
Menurut Chandra, untuk dua tersangka lainnya saat ini telah dijadikan status buronan.
"Yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," ujar Chandra.
Disisi lain, Chandra memastikan, untuk seluruh tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan pencekalan.
"Dan 8 tersangka sudah kita cekal semua," ucap Chandra.
BACA JUGA: Bareskrim Sita Kantor Net89 Terkait Kasus Robot Trading
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(Awaludin)