Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Parung Panjang, Modusnya Pengiriman TKW Ilegal

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |15:45 WIB
Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Parung Panjang, Modusnya Pengiriman TKW Ilegal
TKP kasus TPPO di Parung Panjang. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," tambahnya.

Dalam gelar perkara terlapor L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement