Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Aibnya Diumbar, Pria Ini Aniaya Istrinya hingga Dibuang ke Jurang

Alfie Al Rasyid , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |16:14 WIB
 Gegara Aibnya Diumbar, Pria Ini Aniaya Istrinya hingga Dibuang ke Jurang
Penangkapan pria yang aniaya istrinya hingga dibuang ke jurang (foto: dok istimewa)
A
A
A

Kapolres menuturkan, korban mencari pertolongan warga setelah sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke RSUD Tarempa.

“Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Lalu kami mengejar pelaku," ujarnya.

Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 351 ayat 1 Jo pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement