Kapolres menuturkan, korban mencari pertolongan warga setelah sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke RSUD Tarempa.
“Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Lalu kami mengejar pelaku," ujarnya.
Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 351 ayat 1 Jo pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Awaludin)