JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan 6 saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Mereka di antaranya, DN selaku Karyawan PT. Intisel Prodaktifakom, R selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan BAKTI.
Kemudian, AD selaku Direktur Keuangan BAKTI, PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah membayar BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan SKS selaku Staf Marketing Unit Usaha Tower PT Bukaka Teknik Utama.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Ketut dalam siaran pers, Selasa 6 Desember 2022.
Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa tiga orang saksi. Diantaranya, D merupakan karyawan PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia. Kemudian, DA selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. Sedangkan, GW selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
(Angkasa Yudhistira)