"Eka ditangkap di rumahnya jalan Panca Bakti Kecamatan Tenayan Raya. Mereka mengaku sudah dua kali bertransaksi," tukasnya.
"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayt (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun," tambah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
(Angkasa Yudhistira)