JAKARTA – DPR dan pemerintah telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Sejumlah pasal dalam KUHP pun menuai kritikan dari banyak pihak di dalam maupun luar negeri, termasuk pasal mengenai perzinahan.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pasal mengenai perzinahan adalah delik aduan, dan yang mengadukan pun harus keluarga terdekat, sehingga tidak bisa sembarang orang.
BACA JUGA:Wapres: Tak Sepakat KUHP, Lakukan Judicial Review di MK
"Bahwa misalnya mengenai pasal yang zina segala macam itu, itu kan satu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (9/12/2022).
Soal kritikan bahwa pasal perzinahan ini akan menyasar turis mancanegara, Guru Besar Ilmu Hukum menuturkan bahwa apakah mungkin keluarga turis tersebut akan jauh-jauh datang untuk melaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau ngelaporin ke sini? Gitu kira-kira lah,” ujarnya.
Namun demikian, Ketua Harian Partai Gerindra ini mengakui bahwa yang terjadi adalah bagian dari dinamika internal dan juga masyarakat dari luar negeri yang perlu sosialisasi lebih luas lagi.
“Tapi ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma ada di internal di Indonesia tapi juga di luar negeri,” tegasnya.
Apalagi, dia menambahkan, DPR juga akan membentuk tim task force guna membantu pemerintah melakukan sosialisasi KUHP ke masyarakat dalam masa peralihan KUHP selama 3 tahun.
“Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan KUHP,” ungkapnya.