Sebelumnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ke KY dan MA. Majelis hakim dinilai melanggar kode etik lantaran menyampaikan kalimat tendensius dalam persidangan.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
(Erha Aprili Ramadhoni)