Laporan Mohamad Ripai diterima polisi dengan nomor: STTLP/B/6265/XII/2022/SPKT Polda Metro Jaya. Pihak yang terlapor dalam kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Christma menambahkan, kliennya melaporkan yang menimpa Fatimah ke kepolisian dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian. Terlapornya masih dalam lidik kami serahkan penyelidikan ke kepolisian," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.