SURABAYA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap AR (27), warga Jatiroto Lumajang yang tega membacok istri sirinya, DTS (24) janda dua anak asal Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, hingga tewas.
Tragisnya lagi, saat meninggal DTS tengah hamil 5,5 bulan. Tersangka menikahi korban sejak enam bulan lalu, atau sejak bulan Maret 2022 silam. Tersangka sendiri, ternyata juga masih memiliki istri sah, dan telah dikaruniai dua orang anak.
"Dari keterangan bidan, pada saat dibunuh korban kondisi hamil 5,5 bulan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Muaraenim Berpeluang Bebas, Ini Sebabnya
Dia mengungkapkan, meski menikah siri, antara AR dengan korban tidak tinggal satu rumah, karena tersangka AR memiliki istri sah, atas nama SR. Mereka tinggal di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sedangkan DTS tinggal di di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
“Pembunuhan dilakukan pada Jumat 28 Oktober 2022,” ujarnya.