 
                JAKARTA - Pengacara Kondang, Hotman Paria Hutapea menyentil terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Hotman, penetapan RKUHP akan menimbulkan banyak petugas akan mendapatkan ladang basah.
Ia menerangkan, dalam pasal 100 KUHP Baru dijelaskan dimana adanya pemberian masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati untuk bisa berbuat baik dalam masa percobaan tersebut. Hal itulah, yang menurutnya, menjadikan Lapas sebagai ladang basah nantinya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan bahwa pihaknya akan menggandeng beberapa pihak didalamnya terkait perilaku berkelakuan baik bagi terpidana mati tersebut.
"Pertama itu kan putusan dari hakim. Kita melaksanakan putusan hakim. Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN," katanya kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).