Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepergok Buang Sampah Sembarangan, 20 Warga di Jakbar Kena Sanksi Denda

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Sabtu, 10 Desember 2022 |09:05 WIB
 Kepergok Buang Sampah Sembarangan, 20 Warga di Jakbar Kena Sanksi Denda
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat turut menindak tegas para pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Salah satunya, dengan melakukan penindakan terhadap pelaku.

Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Slamet Riyadi mengatakan, terdapat sanksi terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dalam periode November 2022 dilakukan Operasi Tangkap Tangan 20 warga pembuang sampah sembarangan. Total denda mencapai Rp 1.050.000 dan disetorkan ke kas daerah," ujar Slamet, Sabtu (10/12/2022).

 BACA JUGA: Pemprov DKI Kerahkan Drone OTT Pembuang Sampah di Bantaran Kali secara Insidental

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement