Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham: Tidak Dikenakan Pasal Perzinaan, Turis Asing Silahkan Datang ke Indonesia

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |15:02 WIB
Wamenkumham: Tidak Dikenakan Pasal Perzinaan, Turis Asing Silahkan Datang ke Indonesia
ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Pasal perzinaan yang tercantum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia telah menjadi polemik dan dikhawatirkan berdampak pada industri pariwisata Tanah Air. Namun, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan turis asing di Indonesia tidak perlu khawatir akan pasal perzinaan ini.

"Saya ingin menegaskan, silakan anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena anda tidak akan dikenakan pasal (perzinaan) ini," kata pria yang akrab disapa Eddy itu dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Eddy menjelaskan, turis asing tidak dapat dijerat dengan Pasal 411 tentang perzinaan dalam KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 karena pasal itu merupakan delik aduan yang absolut. Artinya, pelaku bisa ditindak hanya jika pihak berwenang mendapat aduan dari orang tua atau anak.

"(Pasal perzinaan) ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," terangnya.

"(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia."

Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal zina ini. Ia pun mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.

"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka yang notabenenya tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," katanya.

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang zina dalam KUHP sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.

Adapun pasal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru:

Pada Ayat (1) berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement