JAKARTA - Hakim mempertanyakan keterangan dari Putri Candrawathi yang mengaku telah diperkosa dan dibanting sebanyak tiga kali oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut hakim, keterangan dari Putri berbanding terbalik dengan upacara pemakaman yang dilakukan dengan kedinasan.
"Apakah saudara tahu proses pemakanan dari seorang anggota kepolisian?" tanya hakim kepada Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
"Tidak tahu," jawab Putri.
(Baca juga: Menangis di Persidangan, Putri Candrawathi: Yosua Perkosa dan Banting Saya 3 Kali!)
Hakim selanjutnya menjelaskan syarat-syarat agar anggota Polri dapat dimakamkan dengan kedinasan. Yaitu, anggota Polri jika ingin dimakamkan dengan kedinasan maka yang bersangkutan tidak boleh mempunyai catatan buruk dalam tugasnya.
"Saya tidak tahu persis," ujar Putri.
"Saya sampaikan untuk mendapatkan penghargaan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau pun noda dalam catatan karirnya," kata hakim.
Hakim pun mengungkapkan bahwa terdapat dua poin yang sangat mendasar dalam keterangan Putri Candrawathi. Yang pertama menurutnya, apabila Brigadir J melakukam pelecehan sebagaimana yang disebutkan oleh Putri, seharusnya proses pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan.