Lalu yang kedua, seharusnya Mabes Polri tidak mengeluarkan surat perintah untuk dilakukan proses pemakaman secara dinas dan yang terakhir, Polri justru memberhentikan laporan terkait pelecehan di Polres Jakarta Selatan.
"Faktanya Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Kalau seandainya dia seperti yang saudara tadi sampaikan tadi melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak mendapatkan hal itu, itu yang pertama," ujar Hakim
"Yang kedua, apa yang saudara sampaikan, pada saat mengenai dalih pelecehan itu sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.