Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana Desa Rp463 Juta, Oknum Kades Ditahan Kejari

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |21:08 WIB
Korupsi Dana Desa Rp463 Juta, Oknum Kades Ditahan Kejari
Kades ditahan Kejari terkait korupsi dana desa (Foto: MPI)
A
A
A

Ia menambahkan, hingga saat ini semua uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka pun tak melakukan pengembalian atas uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Ancaman pasal yang kita dakwakan yaitu Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999, dengan hukuman minimal 4 tahun, kemudian denda kurang lebih 50 juta minimal," sebut Neva Sari Susanti.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement