4. Tuduhan Bupati Meranti Tak Berdasar
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyatakan, tuduhan Bupati Meranti tidak berdasar.
"Terkait pernyataan saudara Bupati Kepulauan Meranti yang tidak puas dengan alokasi DBH Kepulauan Meranti, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 tentang HKPD. Sangat clear dan legitim!" ujar Yustinus dalam cuitan Twitternya melalui akun @prastow, dikutip di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
Dia mencatat total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebesar Rp207,67 miliar, naik 4,84% dari 2022 dengan DBH SDA Migas Rp115,08 miliar atau turun 3,53%. Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak, sehingga basisnya resmi.
"Meskipun alokasi DBH Migas turun, alokasi DAU Kab. Kepulauan Meranti justru naik 3,67% menjadi Rp422,56 miliar. Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kab. Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Nah makin terang!" ungkap Yustinus.
Dalam rangka membantu masyarakat miskin dari dampak inflasi, dia mengatakan pemda wajib mengalokasikan 2% dari DTU (DBH dan DAU) untuk perlindungan sosial (perlinsos). Akan tetapi, per tanggal 9 Desember 2022 Kab Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76%, jauh dari rata2 secara nasional yang mencapai 33,73%. Ini kemudian membuat Yustinus prihatin.
Selain alokasi dari TKD, Kabupaten Kepulauan Meranti juga menerima manfaat dari belanja Pemerintah Pusat melalui K/L di wilayahnya. Total belanja K/L tersebut sebesar Rp137,99 miliar (2019), Rp154,59 miliar (2020), Rp118,03 miliar (2021), dan Rp120,41 miliar (2022). Dari pengelolaan APBD, sejak 2016 rata-rata serapan belanja hanya 82,11%. Untuk 2022 baru terealisasi 62,49% saja (per 9 Desember 2022).