Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diminta Gunakan UU TPKS di Kasus Asusila Paspampres-Kostrad, Ini Jawaban Kapuspen TNI

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |06:20 WIB
Diminta Gunakan UU TPKS di Kasus Asusila Paspampres-Kostrad, Ini Jawaban Kapuspen TNI
Ilustrasi/ Doc: Tangkapan layar
A
A
A

JAKARTA - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) mendesak agar dalam penanganan kasus tindakan asusila antara Paspamres berpangkat Mayor Inf BF dan Letda Caj GER, dapat menjalankan mandat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Merespons hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan bahwa, saat ini Mayor Inf BF dan Letda Caj GER masih menjalani pemeriksaan.

 BACA JUGA:Letda Cantik GER Berulang Kali Hubungan Intim dengan Mayor Paspampres, POM TNI Harus Berlakukan UU TPKS!

Kisdiyanto menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan dapat menggunakan UU TPKS jika kasus tersebut merupakan pemerkosaan.

"Kalau kasusnya pemerkosaan tentunya akan dipakai (UU TPKS)," kata Kisdiyanto kepada MNC Portal, Selasa (13/12/2022).

Namun, kata Kisdiyanto, seperti yang dikatakan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumya, bahwa kasus asusila Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad bukanlah pemerkosaan, melainkan atas dasar suka sama suka.

 BACA JUGA:5 Fakta Prank Kasus Rudapaksa Perwira Kostrad oleh Mayor Paspampres, Ini Sanksi yang Akan Diterima

Sehingga, untuk saat ini pihaknya masih menjerat Mayor Inf BF dan Letda Caj GER dengan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila, dan belum menggunakan UU TPKS karena tidak ditemukan unsur paksakan dalam kejadian tersebut.

"Nanti setelah pemeriksaan selesai tentunya akan disesuaikan dengan peraturannya," ucap Kisdiyanto.

Saat ini, kata Kisdiyanto, perwira muda wanita Kostrad masih menjalani pemeriksaan di Komando Daerah Militer IV (Kodam IV). Sementara Mayor Paspampres diperiksa di Kodam Jaya dengan status sebagai tersangka, dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

 

"Untuk saat ini yang Kowad diperiksa di Kodam IV Hasanudin dan belum tersangka, yang pria diperiksa di Kodam Jaya dan status tersangka serta ditahan," katanya.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, bahwa kasus asusila Mayor Paspampres dan perwira muda wanita Kostrad bukanlah pemerkosaan. Andika menjelaskan, keduanya suka sama suka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement