Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diminta Gunakan UU TPKS di Kasus Asusila Paspampres-Kostrad, Ini Jawaban Kapuspen TNI

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |06:20 WIB
Diminta Gunakan UU TPKS di Kasus Asusila Paspampres-Kostrad, Ini Jawaban Kapuspen TNI
Ilustrasi/ Doc: Tangkapan layar
A
A
A

Hal tersebut, kata Andika, terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengindikasikan tidak ada pemaksaan dalam kasus tersebut. Keduanya pun terancam pemecatan dan dijerat Pasal 281 KUHP.

"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Atas pernyataan itu, Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS) meminta agar TNI dapat menjalankan mandat UU TPKS dalam menangani kasus tersebut.

Anggota JPHPKKS Ninik Rahayu mengaku sangat menghormati kewenangan TNI. Namun, Ninik mengatakan bahwa Penggunaan KUHP dalam penanganan kasus ini menunjukkan belum digunakannya UU TPKS.

"Terhadap kasus yang terjadi di tubuh TNI, kami dari Jaringan Pembela Hak Perempuan sangat menghormati kewenangan dan hasil proses yang telah dilakukan POM TNI dalam penanganan kasus tersebut," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (12/12/2022).

"Namun, sebagai masyarakat sipil yang peduli pada perempuan korban yang terlibat dalam perkara terkait kekerasan seksual mengingatkan kembali, bahwa kita memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diundangkan pada 9 Mei 2022 dan diberlakukan sejak UU ini diundangkan. Oleh karenanya proses penyelidikan yang dilakukan TNI seharusnya memberlakukan ketentuan yang tertuang dalam UU TPKS," sambungnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement